SATUAN khusus di TNI masih terus memberikan kontribusinya kepada kepolisian dalam pemberantasan terorisme. Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan, satuan khusus seperti Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang memiliki Satuan Panggulangan Teror, misalnya, memberikan informasi yang mereka temukan di lapangan kepada kepolisian yang membantu tugas penanganan aksi terorisme.
Sehingga kemampuan khusus mereka tetap bisa didayagunakan. "Kopassus tetap memberikan bantuannya jika sewaktu-waktu diperlukan. Tetapi yang kita kedepankan adalah penegakan hukum, dalam hal ini peran kepolisian," kata Juwono usai menghadiri seminar di Jakarta, kemarin (17/11).
Peran polisi di depan, menurut Juwono, sejalan dengan alam demokrasi yang kini berkembang di Tanah Air. Bagi pemerintah, keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme bersama kepolisian didasari landasan hukum yang jelas.
"Saya masih berpegang pada UU TNI (No 34 Tahun 2004) dan UU Kepolisian Negara (No 2 Tahun 2002)," katanya. Tetapi di dalam beleid itu disebutkan untuk merumuskan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme bersama kepolisian (bawah kendali operasi, BKO) dibutuhkan Peraturan Pemerintah (PP).
"Tapi selama ini kita gunakan dengan aturan yang sifatnya ad hoc di lapangan," katanya. Penjelasan ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan Sekretaris Jenderal Dephan Letjen Sjafrie Sjamsoeddin beberapa waktu silam.
"Dibutuhkan klarifikasi hukum bagi angkatan bersenjata untuk ikut perang tersebut," kata Sjafrie pekan lalu (Jurnal Nasional, Jumat, 14/11). Alasannya, keterlibatan itu berpengaruh pada anggaran yang harus dikucurkan kepada departemen pertahanan, khususnya militer.
Menurut Sjafrie, sebenarnya Indonesia sudah lebih proaktif soal ini. Berbeda dengan Eropa, aturan pelibatan TNI-Polri sudah diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, dan masuk dalam rancangan UU Terorisme yang kini sedang dibahas.
Hanya implementasinya saja yang masih selalu harus dengan kebijakan politik. "Sayangnya sinkronisasi di lapangan masih kurang," katanya. Untuk memantapkan implementasi yang secara pararel melibatkan TNI dan Polri, kata Sjafrie, dibutuhkan payung hukum setingkat UU yang mengatur keterlibatan TNI.
UU tersebut akan mengatur hal-hal yang substansial, seperti kapan TNI bisa terlibat, bagaimana bentuk keterlibatannya, dan sejauh mana. "Tapi kami sadar keadaan negara saat ini membuat rancangan belum menjadi prioritas pemerintah," kata mantan Pangdam Jaya itu.(sumber)
Selasa, 18 November 2008
Keterlibatan TNI Tangani Terorisme dengan Aturan Ad Hoc
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Jakarta, Indonews -- Pengamat politik LIPI Dr Hermawan Sulistio, di Jakarta, Sabtu, mempertanyakan kemampuan negara membiayai kegiatan wajib...
-
Jakarta - Pemerintah Indonesia segera memperbaharui mesin, suku cadang, dan komponen kritis pesawat angkut berat C-130 Hercules TNI Angkatan...
-
Jakarta - Permintaan Presiden SBY agar pengamanan Indonesia diperketat supaya aksi terorisme seperti di Mumbai, India tidak terjadi di Indon...
-
JAKARTA - Eurocopter, perusahaan yang bergerak di bidang ruang angkasa, pertahanan, dan jasa terkait membuka anak usahanya di Indonesia, Rab...
-
Pesawat tempur F-16 Fighting Falcon dari Skadron Udara 3 saat melaksanakan pemboman kearah target yang ada di lepas Pantai Pacitan. (Foto : ...
-
JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara Syamsir Siregar mengatakan sistem “kanibal” dalam penggantian onderdil pesawat harus dievaluasi. ...
-
Ambalat, 30 April (TANDEF) - Pagi ini pada pukul 10.00 s/d 11:30 WITA, KRI Untung Suropati melakukan pengusiran terhadap KD Jerong milik AL ...
-
Ada jagoan terbaru saat mengunjungi stand BUMN Industri Strategis dalam pameran Indo Defence & Aerospace 2008 di Bandara Halim Perdanaku...
-
LEMBANG - Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Subandrio menyatakan enam pesawat tempur Sukhoi dari Rusia akan tiba di Indonesia a...
-
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso mengatakan, pihaknya akan segera mengoperasikan Pos TNI Angkatan Laut (Posal) di Pulau Nipah, ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar