SATUAN khusus di TNI masih terus memberikan kontribusinya kepada kepolisian dalam pemberantasan terorisme. Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan, satuan khusus seperti Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang memiliki Satuan Panggulangan Teror, misalnya, memberikan informasi yang mereka temukan di lapangan kepada kepolisian yang membantu tugas penanganan aksi terorisme.
Sehingga kemampuan khusus mereka tetap bisa didayagunakan. "Kopassus tetap memberikan bantuannya jika sewaktu-waktu diperlukan. Tetapi yang kita kedepankan adalah penegakan hukum, dalam hal ini peran kepolisian," kata Juwono usai menghadiri seminar di Jakarta, kemarin (17/11).
Peran polisi di depan, menurut Juwono, sejalan dengan alam demokrasi yang kini berkembang di Tanah Air. Bagi pemerintah, keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme bersama kepolisian didasari landasan hukum yang jelas.
"Saya masih berpegang pada UU TNI (No 34 Tahun 2004) dan UU Kepolisian Negara (No 2 Tahun 2002)," katanya. Tetapi di dalam beleid itu disebutkan untuk merumuskan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme bersama kepolisian (bawah kendali operasi, BKO) dibutuhkan Peraturan Pemerintah (PP).
"Tapi selama ini kita gunakan dengan aturan yang sifatnya ad hoc di lapangan," katanya. Penjelasan ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan Sekretaris Jenderal Dephan Letjen Sjafrie Sjamsoeddin beberapa waktu silam.
"Dibutuhkan klarifikasi hukum bagi angkatan bersenjata untuk ikut perang tersebut," kata Sjafrie pekan lalu (Jurnal Nasional, Jumat, 14/11). Alasannya, keterlibatan itu berpengaruh pada anggaran yang harus dikucurkan kepada departemen pertahanan, khususnya militer.
Menurut Sjafrie, sebenarnya Indonesia sudah lebih proaktif soal ini. Berbeda dengan Eropa, aturan pelibatan TNI-Polri sudah diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, dan masuk dalam rancangan UU Terorisme yang kini sedang dibahas.
Hanya implementasinya saja yang masih selalu harus dengan kebijakan politik. "Sayangnya sinkronisasi di lapangan masih kurang," katanya. Untuk memantapkan implementasi yang secara pararel melibatkan TNI dan Polri, kata Sjafrie, dibutuhkan payung hukum setingkat UU yang mengatur keterlibatan TNI.
UU tersebut akan mengatur hal-hal yang substansial, seperti kapan TNI bisa terlibat, bagaimana bentuk keterlibatannya, dan sejauh mana. "Tapi kami sadar keadaan negara saat ini membuat rancangan belum menjadi prioritas pemerintah," kata mantan Pangdam Jaya itu.(sumber)
Selasa, 18 November 2008
Keterlibatan TNI Tangani Terorisme dengan Aturan Ad Hoc
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
SUNGAI RAYA - KSAU Marsekal TNI Imam Sufaat mengatakan, empat pesawat tanpa awak segera ditempatkan di Pangkalan TNI AU Lanud Supadio pada ...
-
JAKARTA - Menjelang peleburan Detasemen Khusus Antiteror 88 pada Oktober 2010 nanti, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri meminta tiap p...
-
BALIKPAPAN - TNI AL menambah kekuatan untuk menjaga perbatasan Indonesia-Malaysia di Blok Ambalat. Senin (22/6), TNI AL bakal mengirimkan KR...
-
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso mengatakan, pihaknya akan segera mengoperasikan Pos TNI Angkatan Laut (Posal) di Pulau Nipah, ...
-
Korps Marinir dan Marinir AS Serbu Banongan Marinir Amerika dan Indonesia melakukan pendaratan Amfibi bersama di Pantai Banongan, Asembagus,...
-
JAKARTA - Departemen Keuangan (Depkeu) dan DPR telah menyetujui penambahan anggaran operasional Tentara Republik Indonesia (TNI) sebesar Rp ...
-
Detik news Jakarta - Pesawat berjenis KT-1B berjuluk Woong Bee mengalami kecelakaan di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. TNI AU menggunaka...
-
Sebuah kapal perang patroli Malaysia kembali memasuki perairan Ambalat, (28/5) ini terdeteksi oleh pesawat Boing-737 inta...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar