Jakarta, 24/11/2008 (Kominfo Newsroom) – Departemen Pertahanan akan mengeluarkan tiga kebijakan yang berhubungan dengan antisipasi strategis, pengamanan anggaran pertahanan 2009 terkait dengan APBN dan fasilitas kredit ekspor yang dilandasi pada krisis keuangan global.
”Kebijakan tersebut sebagai langkah Dephan untuk menetapkan rambu-rambu pembatasan sesuai dengan plafon anggaran yang tersedia.”kata Sekjen Dephan Sjafrie Samsuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/11).
Satu dari tiga kebijakan tersebut yaitu Dephan akan mengeveluasi kembali rekuitmen personel TNI baru untuk tahun anggaran 2009 dalam bentuk pengurangan rekuitmen personel.
Oleh karena itu, TNI diminta untuk menyesuaikan antara kebutuhan personel yang direkrut dengan plafon anggaran yang tersedia dan Ditjen Renhan akan memberikan batasan-batasanya tentang pengurangan rekuitmen personel tersebut.
Sedangkan kebijakan Fasilitas Kredit Ekspor yang sedang berjalan akan diperjuangkan untuk tetap berlanjut kontinuitasnya guna memenuhi kebutuhan operasional seperti pesawat Sukhoi baik yang sedang berlangsung maupun yang akan datang.
Oleh karena itu, Dephan telah meminta TNI agar melakukan menyesuaian –penyesuaian sesuai dengan urgensinya dalam bentuk prioritas kebutuhan sehingga dengan plafon anggaran yang ada bisa memenuhi kebutuhan yang diatur sendiri TNI maupun ketiga angkatan.
Kebijakan ketiga, Dephan akan meningkatkan sistem proses fasilitas Kredit Ekspor yaitu dengan dilakukan dua cara yaitu untuk pengadaan sendiri untuk memilih barang dan finasialnya bagaimana dukungan untuk mendapatkan Kredit Ekspor tersebut.
Menurut Dirjen Ranahan Eris Heriyanto kalau itu dilakukan secara pararel maka bisa menghemat waktu kurang 13 bulan, sebab akibat panjangnya waktu mengakibatkan teknologi tertinggal dan keinginannya agar ada barang dengan teknologi saat ini.
Sedangkan barang itu baru datang empat tahun yang kemudian harga semakin lama akan naik akibatnya jumlah menjadi menurun padahal anggarannya tetap. Selain itu satuan akan lambat menerima alutsista yang dibutuhkan. ”Jadi ini kerugian lamanya waktu. Jadi kita mempersingkat dengan dengan mengacu kepada kualitas, harga, dan waktu,” kata Eris.
Dia menyebutkan sebelumnya proses pengadaan melalui fasilitas KE yang sudah berjalan memerlukan waktu 13-31 bulan, yang dimulai dari tiga angkatan kemudian masuk ke Mabes TNI dan Dephan memperoses menjadi Keputusan Menteri Pertahanan lalu ke Menkeu untuk laundernya guna mendapat persetujuan lo agreement yang selanjutnya ke DPR dengan waktu kurang lebih 3-5 bulan. (sumber)
Selasa, 25 November 2008
3 Kebijakan Antisipasi Pengamanan Anggaran Pertahanan Indonesia 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Jakarta, Indonews -- Pengamat politik LIPI Dr Hermawan Sulistio, di Jakarta, Sabtu, mempertanyakan kemampuan negara membiayai kegiatan wajib...
-
PUCKAPUNYAL - Untuk kesekian kalinya TNI AD berhasil menjuarai lomba menembak Australian Army Skill At Arms Meeting (AASAM) tahun 2009 di Au...
-
Jakarta - Pemerintah Indonesia segera memperbaharui mesin, suku cadang, dan komponen kritis pesawat angkut berat C-130 Hercules TNI Angkatan...
-
JAKARTA - Dua unit pesawat jet tempur Sukhoi baru TNI Angkatan Udara (AU) yang tiba di Indonesia pada 26 Desember 2008, kini mulai menjalani...
-
JAKARTA - Departemen Pertahanan (Dephan) dan Mabes TNI mengurangi jumlah personel yang direkrut. Kebijakan itu tertuang dalam tiga langkah D...
-
Pemeriksaan di Jembatan Comoro, Subdistrik Comoro, Dili, Timor Leste, pertengahan 2006 silam, terkait dengan kabar demo susulan menuntut m...
-
Jakarta (ANTARA News) - Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso mengungkapkan, Indonesia akan menambah satu Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PP...
-
TNI Angkatan Darat (AD) menggelar latihan bersama Tentara Nasional Singapura, Kamis (24/10). Latihan dibuka di Lapangan Markas Rindam I/Buki...
-
Sebagai satu-satunya Kontingen PBB yang bertugas di Lebanon dengan masa penugasan selama 1 tahun, Satgas Yon Mekanis TNI Kontingen Garuda (K...
-
Batam (ANTARA News) - TNI AL mempersentajai petugas dari Bea Cukai, Depertemen Kelautan dan Perikanan, serta Departemen Perhubungan dengan s...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar