Selasa, 25 November 2008

3 Kebijakan Antisipasi Pengamanan Anggaran Pertahanan Indonesia 2009

Jakarta, 24/11/2008 (Kominfo Newsroom) – Departemen Pertahanan akan mengeluarkan tiga kebijakan yang berhubungan dengan antisipasi strategis, pengamanan anggaran pertahanan 2009 terkait dengan APBN dan fasilitas kredit ekspor yang dilandasi pada krisis keuangan global.

”Kebijakan tersebut sebagai langkah Dephan untuk menetapkan rambu-rambu pembatasan sesuai dengan plafon anggaran yang tersedia.”kata Sekjen Dephan Sjafrie Samsuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/11).

Satu dari tiga kebijakan tersebut yaitu Dephan akan mengeveluasi kembali rekuitmen personel TNI baru untuk tahun anggaran 2009 dalam bentuk pengurangan rekuitmen personel.

Oleh karena itu, TNI diminta untuk menyesuaikan antara kebutuhan personel yang direkrut dengan plafon anggaran yang tersedia dan Ditjen Renhan akan memberikan batasan-batasanya tentang pengurangan rekuitmen personel tersebut.

Sedangkan kebijakan Fasilitas Kredit Ekspor yang sedang berjalan akan diperjuangkan untuk tetap berlanjut kontinuitasnya guna memenuhi kebutuhan operasional seperti pesawat Sukhoi baik yang sedang berlangsung maupun yang akan datang.

Oleh karena itu, Dephan telah meminta TNI agar melakukan menyesuaian –penyesuaian sesuai dengan urgensinya dalam bentuk prioritas kebutuhan sehingga dengan plafon anggaran yang ada bisa memenuhi kebutuhan yang diatur sendiri TNI maupun ketiga angkatan.

Kebijakan ketiga, Dephan akan meningkatkan sistem proses fasilitas Kredit Ekspor yaitu dengan dilakukan dua cara yaitu untuk pengadaan sendiri untuk memilih barang dan finasialnya bagaimana dukungan untuk mendapatkan Kredit Ekspor tersebut.

Menurut Dirjen Ranahan Eris Heriyanto kalau itu dilakukan secara pararel maka bisa menghemat waktu kurang 13 bulan, sebab akibat panjangnya waktu mengakibatkan teknologi tertinggal dan keinginannya agar ada barang dengan teknologi saat ini.

Sedangkan barang itu baru datang empat tahun yang kemudian harga semakin lama akan naik akibatnya jumlah menjadi menurun padahal anggarannya tetap. Selain itu satuan akan lambat menerima alutsista yang dibutuhkan. ”Jadi ini kerugian lamanya waktu. Jadi kita mempersingkat dengan dengan mengacu kepada kualitas, harga, dan waktu,” kata Eris.

Dia menyebutkan sebelumnya proses pengadaan melalui fasilitas KE yang sudah berjalan memerlukan waktu 13-31 bulan, yang dimulai dari tiga angkatan kemudian masuk ke Mabes TNI dan Dephan memperoses menjadi Keputusan Menteri Pertahanan lalu ke Menkeu untuk laundernya guna mendapat persetujuan lo agreement yang selanjutnya ke DPR dengan waktu kurang lebih 3-5 bulan. (sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Antara (13) Anti Teror (20) Asia (27) Berita (48) Eropa (5) Feature (10) Indonesia (55) Industri Pertahanan (47) Intelijen (9) Kerja Sama (91) Konflik (42) Latihan Perang (48) Luar Negeri (43) Militer (101) Pameran Teknologi (30) PBB (44) Perang (4) Pertahanan (155) Polisi (5) Politik (62) Serah Terima Jabatan (1) Teknologi (91) Timur Tengah (6) TNI (105) TNI-AD (46) TNI-AL (140) TNI-AU (83) tnial (3) Today's Pic (7) US Army (2) War (2)
Diberdayakan oleh Blogger.
Defender Magazine