Jakarta, 24/11/2008 (Kominfo Newsroom) – Departemen Pertahanan akan mengeluarkan tiga kebijakan yang berhubungan dengan antisipasi strategis, pengamanan anggaran pertahanan 2009 terkait dengan APBN dan fasilitas kredit ekspor yang dilandasi pada krisis keuangan global.
”Kebijakan tersebut sebagai langkah Dephan untuk menetapkan rambu-rambu pembatasan sesuai dengan plafon anggaran yang tersedia.”kata Sekjen Dephan Sjafrie Samsuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/11).
Satu dari tiga kebijakan tersebut yaitu Dephan akan mengeveluasi kembali rekuitmen personel TNI baru untuk tahun anggaran 2009 dalam bentuk pengurangan rekuitmen personel.
Oleh karena itu, TNI diminta untuk menyesuaikan antara kebutuhan personel yang direkrut dengan plafon anggaran yang tersedia dan Ditjen Renhan akan memberikan batasan-batasanya tentang pengurangan rekuitmen personel tersebut.
Sedangkan kebijakan Fasilitas Kredit Ekspor yang sedang berjalan akan diperjuangkan untuk tetap berlanjut kontinuitasnya guna memenuhi kebutuhan operasional seperti pesawat Sukhoi baik yang sedang berlangsung maupun yang akan datang.
Oleh karena itu, Dephan telah meminta TNI agar melakukan menyesuaian –penyesuaian sesuai dengan urgensinya dalam bentuk prioritas kebutuhan sehingga dengan plafon anggaran yang ada bisa memenuhi kebutuhan yang diatur sendiri TNI maupun ketiga angkatan.
Kebijakan ketiga, Dephan akan meningkatkan sistem proses fasilitas Kredit Ekspor yaitu dengan dilakukan dua cara yaitu untuk pengadaan sendiri untuk memilih barang dan finasialnya bagaimana dukungan untuk mendapatkan Kredit Ekspor tersebut.
Menurut Dirjen Ranahan Eris Heriyanto kalau itu dilakukan secara pararel maka bisa menghemat waktu kurang 13 bulan, sebab akibat panjangnya waktu mengakibatkan teknologi tertinggal dan keinginannya agar ada barang dengan teknologi saat ini.
Sedangkan barang itu baru datang empat tahun yang kemudian harga semakin lama akan naik akibatnya jumlah menjadi menurun padahal anggarannya tetap. Selain itu satuan akan lambat menerima alutsista yang dibutuhkan. ”Jadi ini kerugian lamanya waktu. Jadi kita mempersingkat dengan dengan mengacu kepada kualitas, harga, dan waktu,” kata Eris.
Dia menyebutkan sebelumnya proses pengadaan melalui fasilitas KE yang sudah berjalan memerlukan waktu 13-31 bulan, yang dimulai dari tiga angkatan kemudian masuk ke Mabes TNI dan Dephan memperoses menjadi Keputusan Menteri Pertahanan lalu ke Menkeu untuk laundernya guna mendapat persetujuan lo agreement yang selanjutnya ke DPR dengan waktu kurang lebih 3-5 bulan. (sumber)
Selasa, 25 November 2008
3 Kebijakan Antisipasi Pengamanan Anggaran Pertahanan Indonesia 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Tiga Sukhoi Su-27 SKM Tiba 5 September JAKARTA - Tiga pesawat Sukhoi buatan Rusia jenis Su-27SKM direncanakan datang 5 September 2010. Ketig...
-
JAKARTA - Departemen Pertahanan menyatakan, pengadaan dua kapal selam baru bagi TNI Angkatan Laut akan ditunda sampai 2011, karena keterbata...
-
11 Oktober 2009, Bandung -- PT Pindad (Persero) Oktober ini akan mengekspor 1 juta butir amunisi ke sebuah klub olahraga menembak di Amerika...
-
SAMARINDA - Jajaran TNI akan segera membangun pangkalan udara (Lanud) di Kabupaten Berau (Kalimantan Timur), maksud pembangunan lanud ini be...
-
JAKARTA - Departemen Pertahanan (Dephan), Departemen Keuangan (Depkeu) dan Bappenas mengadakan rapat koordinasi rutin pengadaan alat utama s...
-
JAKARTA - Korps Marinir TNI Angkatan Laut dan Korps Marinir Amerika Serikat (US Marine Corps/USMC) sepakat untuk meningkatkan kerja sama, te...
-
Jakarta - Belum genap 2 bulan setelah jatuhnya pesawat Fokker A 2703 di Bandung, kini TNI AU kembali berduka. Sebuah pesawat Hercules C-130 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar