Jakarta, 24/11/2008 (Kominfo Newsroom) – Departemen Pertahanan akan mengeluarkan tiga kebijakan yang berhubungan dengan antisipasi strategis, pengamanan anggaran pertahanan 2009 terkait dengan APBN dan fasilitas kredit ekspor yang dilandasi pada krisis keuangan global.
”Kebijakan tersebut sebagai langkah Dephan untuk menetapkan rambu-rambu pembatasan sesuai dengan plafon anggaran yang tersedia.”kata Sekjen Dephan Sjafrie Samsuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/11).
Satu dari tiga kebijakan tersebut yaitu Dephan akan mengeveluasi kembali rekuitmen personel TNI baru untuk tahun anggaran 2009 dalam bentuk pengurangan rekuitmen personel.
Oleh karena itu, TNI diminta untuk menyesuaikan antara kebutuhan personel yang direkrut dengan plafon anggaran yang tersedia dan Ditjen Renhan akan memberikan batasan-batasanya tentang pengurangan rekuitmen personel tersebut.
Sedangkan kebijakan Fasilitas Kredit Ekspor yang sedang berjalan akan diperjuangkan untuk tetap berlanjut kontinuitasnya guna memenuhi kebutuhan operasional seperti pesawat Sukhoi baik yang sedang berlangsung maupun yang akan datang.
Oleh karena itu, Dephan telah meminta TNI agar melakukan menyesuaian –penyesuaian sesuai dengan urgensinya dalam bentuk prioritas kebutuhan sehingga dengan plafon anggaran yang ada bisa memenuhi kebutuhan yang diatur sendiri TNI maupun ketiga angkatan.
Kebijakan ketiga, Dephan akan meningkatkan sistem proses fasilitas Kredit Ekspor yaitu dengan dilakukan dua cara yaitu untuk pengadaan sendiri untuk memilih barang dan finasialnya bagaimana dukungan untuk mendapatkan Kredit Ekspor tersebut.
Menurut Dirjen Ranahan Eris Heriyanto kalau itu dilakukan secara pararel maka bisa menghemat waktu kurang 13 bulan, sebab akibat panjangnya waktu mengakibatkan teknologi tertinggal dan keinginannya agar ada barang dengan teknologi saat ini.
Sedangkan barang itu baru datang empat tahun yang kemudian harga semakin lama akan naik akibatnya jumlah menjadi menurun padahal anggarannya tetap. Selain itu satuan akan lambat menerima alutsista yang dibutuhkan. ”Jadi ini kerugian lamanya waktu. Jadi kita mempersingkat dengan dengan mengacu kepada kualitas, harga, dan waktu,” kata Eris.
Dia menyebutkan sebelumnya proses pengadaan melalui fasilitas KE yang sudah berjalan memerlukan waktu 13-31 bulan, yang dimulai dari tiga angkatan kemudian masuk ke Mabes TNI dan Dephan memperoses menjadi Keputusan Menteri Pertahanan lalu ke Menkeu untuk laundernya guna mendapat persetujuan lo agreement yang selanjutnya ke DPR dengan waktu kurang lebih 3-5 bulan. (sumber)
Selasa, 25 November 2008
3 Kebijakan Antisipasi Pengamanan Anggaran Pertahanan Indonesia 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Salah satu Rangkaian Latihan Bido Gesit 2010 Lanud Pekanbaru yaitu rebut cepat Pangkalan yang di kuasai musu...
-
JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Agustadi Sasongko Purnomo menerima Kontingen petembak TNI AD usai mengikuti perlombaan...
-
Jakarta - Kementerian Pertahanan Indonesia dan Departemen Pertahanan Amerika Serikat, Kamis, menandatangani Penataan Kerangka Kerja bagi Keg...
-
Beberapa rudal dan munisi Sukhoi YOGYAKARTA - TNI AU akan membeli persenjataan berupa rudal dan amunisi udara senilai 90 juta dolar untuk pe...
-
PUSPEN TNI - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) telah menjadi model gerakan pembangunan masyarakat pedesaan yang bersifat “bottom up”, dala...
-
detikNews-Yogyakata - Saat melakukan penangkapan terhadap kelompok Abdullah Sunata Cs, Densus 88 menggerebek dua lokasi. Dari dua lokasi ter...
-
(Adshit Al Qusayr, 26/10) Menjelang purna tugas sebagai Sector East Commander (Komandan Sektor Timur) UNIFIL, Brigadir Jenderal Medina Ferna...
-
Program pengadaan pesawat MRCA (Multi-Role Combat Aircraft) RMAF Malaysia tengah memasuki tahap tender akhir, salah satu kandidat pesaw...
-
JAKARTA - PT Pindad hari ini kembali menyerahkan 33 unit Panser APS-2 kepada Kementerian Pertahanan. 20 panser akan digunakan TNI-AD di dala...
-
Jakarta - Tim Robot Universitas Komputer Indonesia (Unikom) berhasil mempertahankan gelarnya sebagai jawara di RoboGames. Robot DU 114 berha...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar