SATUAN khusus di TNI masih terus memberikan kontribusinya kepada kepolisian dalam pemberantasan terorisme. Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan, satuan khusus seperti Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang memiliki Satuan Panggulangan Teror, misalnya, memberikan informasi yang mereka temukan di lapangan kepada kepolisian yang membantu tugas penanganan aksi terorisme.
Sehingga kemampuan khusus mereka tetap bisa didayagunakan. "Kopassus tetap memberikan bantuannya jika sewaktu-waktu diperlukan. Tetapi yang kita kedepankan adalah penegakan hukum, dalam hal ini peran kepolisian," kata Juwono usai menghadiri seminar di Jakarta, kemarin (17/11).
Peran polisi di depan, menurut Juwono, sejalan dengan alam demokrasi yang kini berkembang di Tanah Air. Bagi pemerintah, keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme bersama kepolisian didasari landasan hukum yang jelas.
"Saya masih berpegang pada UU TNI (No 34 Tahun 2004) dan UU Kepolisian Negara (No 2 Tahun 2002)," katanya. Tetapi di dalam beleid itu disebutkan untuk merumuskan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme bersama kepolisian (bawah kendali operasi, BKO) dibutuhkan Peraturan Pemerintah (PP).
"Tapi selama ini kita gunakan dengan aturan yang sifatnya ad hoc di lapangan," katanya. Penjelasan ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan Sekretaris Jenderal Dephan Letjen Sjafrie Sjamsoeddin beberapa waktu silam.
"Dibutuhkan klarifikasi hukum bagi angkatan bersenjata untuk ikut perang tersebut," kata Sjafrie pekan lalu (Jurnal Nasional, Jumat, 14/11). Alasannya, keterlibatan itu berpengaruh pada anggaran yang harus dikucurkan kepada departemen pertahanan, khususnya militer.
Menurut Sjafrie, sebenarnya Indonesia sudah lebih proaktif soal ini. Berbeda dengan Eropa, aturan pelibatan TNI-Polri sudah diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, dan masuk dalam rancangan UU Terorisme yang kini sedang dibahas.
Hanya implementasinya saja yang masih selalu harus dengan kebijakan politik. "Sayangnya sinkronisasi di lapangan masih kurang," katanya. Untuk memantapkan implementasi yang secara pararel melibatkan TNI dan Polri, kata Sjafrie, dibutuhkan payung hukum setingkat UU yang mengatur keterlibatan TNI.
UU tersebut akan mengatur hal-hal yang substansial, seperti kapan TNI bisa terlibat, bagaimana bentuk keterlibatannya, dan sejauh mana. "Tapi kami sadar keadaan negara saat ini membuat rancangan belum menjadi prioritas pemerintah," kata mantan Pangdam Jaya itu.(sumber)
Selasa, 18 November 2008
Keterlibatan TNI Tangani Terorisme dengan Aturan Ad Hoc
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Sebagai satu-satunya Kontingen PBB yang bertugas di Lebanon dengan masa penugasan selama 1 tahun, Satgas Yon Mekanis TNI Kontingen Garuda (K...
-
Jakarta - Komandan Pusat Pendidikan (Pusdik) Kopassus Kolonel Ricky Samuel menjadi salah satu korban tewas akibat jatuhnya heli TNI AD Bolko...
-
Parade Kapal Sail Banda 2010 AMBON - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyalami Menkokesra Agung Laksono (tengahi) dan Menteri Kelautan Per...
-
Program pengadaan pesawat MRCA (Multi-Role Combat Aircraft) RMAF Malaysia tengah memasuki tahap tender akhir, salah satu kandidat pesaw...
-
MERAK - Satu regu Pasukan Katak berusaha melumpuhkan kawanan bajak laut yang menguasai kapal roro Jatra III dalam simulasi pengamanan anti t...
-
Letnan Kolonel Mar Imam Sopingi menjadi komandan Force Protection Company (FPC) yang baru. Ia melanjutkan tugas Komandan Italian FPC Captain...
-
Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso (Kiri). FOTO ANTARA/Fanny ...
-
JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat menjanjikan segera memulihkan kembali kerja sama antarpasukan khusus militer kedua negara, terutama Kom...
-
Bangkok, (ANTARA News) - Perdana Menteri Thailand Somchai Wongsawat, Sabtu, mengatakan ia yakin perundingan dengan pemerintah Kamboja untuk ...
-
JAKARTA - Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Republik Korea Selatan untuk Indonesia Kim Ho young, ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar