SATUAN khusus di TNI masih terus memberikan kontribusinya kepada kepolisian dalam pemberantasan terorisme. Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan, satuan khusus seperti Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang memiliki Satuan Panggulangan Teror, misalnya, memberikan informasi yang mereka temukan di lapangan kepada kepolisian yang membantu tugas penanganan aksi terorisme.
Sehingga kemampuan khusus mereka tetap bisa didayagunakan. "Kopassus tetap memberikan bantuannya jika sewaktu-waktu diperlukan. Tetapi yang kita kedepankan adalah penegakan hukum, dalam hal ini peran kepolisian," kata Juwono usai menghadiri seminar di Jakarta, kemarin (17/11).
Peran polisi di depan, menurut Juwono, sejalan dengan alam demokrasi yang kini berkembang di Tanah Air. Bagi pemerintah, keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme bersama kepolisian didasari landasan hukum yang jelas.
"Saya masih berpegang pada UU TNI (No 34 Tahun 2004) dan UU Kepolisian Negara (No 2 Tahun 2002)," katanya. Tetapi di dalam beleid itu disebutkan untuk merumuskan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme bersama kepolisian (bawah kendali operasi, BKO) dibutuhkan Peraturan Pemerintah (PP).
"Tapi selama ini kita gunakan dengan aturan yang sifatnya ad hoc di lapangan," katanya. Penjelasan ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan Sekretaris Jenderal Dephan Letjen Sjafrie Sjamsoeddin beberapa waktu silam.
"Dibutuhkan klarifikasi hukum bagi angkatan bersenjata untuk ikut perang tersebut," kata Sjafrie pekan lalu (Jurnal Nasional, Jumat, 14/11). Alasannya, keterlibatan itu berpengaruh pada anggaran yang harus dikucurkan kepada departemen pertahanan, khususnya militer.
Menurut Sjafrie, sebenarnya Indonesia sudah lebih proaktif soal ini. Berbeda dengan Eropa, aturan pelibatan TNI-Polri sudah diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, dan masuk dalam rancangan UU Terorisme yang kini sedang dibahas.
Hanya implementasinya saja yang masih selalu harus dengan kebijakan politik. "Sayangnya sinkronisasi di lapangan masih kurang," katanya. Untuk memantapkan implementasi yang secara pararel melibatkan TNI dan Polri, kata Sjafrie, dibutuhkan payung hukum setingkat UU yang mengatur keterlibatan TNI.
UU tersebut akan mengatur hal-hal yang substansial, seperti kapan TNI bisa terlibat, bagaimana bentuk keterlibatannya, dan sejauh mana. "Tapi kami sadar keadaan negara saat ini membuat rancangan belum menjadi prioritas pemerintah," kata mantan Pangdam Jaya itu.(sumber)
Selasa, 18 November 2008
Keterlibatan TNI Tangani Terorisme dengan Aturan Ad Hoc
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Jakarta - Terorisme saat ini telah menjadi ancaman global. Para pelakunya adalah orang-orang yang gemar dengan aksi-aksi radikal. Untuk memb...
-
Ramadhian Fadillah - detikNews Jakarta - Tentara Sekutu di bawah pimpinan Brigadir Bethell mendarat di Semarang pada tanggal 20 Oktober 1945...
-
Satu Flight pesawat tempur F-16 yang berhome base di Skadron Udara 3 Lanud Iswahyudi Madiun, Selasa (9/12) tiba di Lanud Sultan Hasanuddin d...
-
Pesawat tempur TNI Angkatan Udara jenis F-16 Fighting Falcon, F-5 E Tiger Pangkalan TNI AU Iswahyudi Madiun dan K-1 B Woong Bee jenis pesaw...
-
Satuan Pasukan Katak Komando Armada RI Kawasan Timur (Satpaskaarmatim) menggelar latihan Jala Giri Yudha, Selasa (11/11) di sekitar Daerah B...
-
SURABAYA - Sejumlah kru pesawat P3C Orion milik US Navy, turun dari pesawat disambut sejumlah anggota TNI AL di Apron Base Ops Lanudal Juand...
-
Jakarta, Indonews -- Pengamat politik LIPI Dr Hermawan Sulistio, di Jakarta, Sabtu, mempertanyakan kemampuan negara membiayai kegiatan wajib...
-
SURABAYA - Korvet SIGMA KRI Diponegoro-365, dipastikan jadi dikirim ke Lebanon untuk membantu pasukan perdamaian PBB yang bertugas di daerah...
-
KRI Tanjung Kambani-971 dengan Komandan Letkol Laut (P) OC. Budi Susanto mengangkut personel pasukan khusus kembali ke satuan induk setelah...
-
JAKARTA - Dua unit pesawat jet tempur Sukhoi baru TNI Angkatan Udara (AU) yang tiba di Indonesia pada 26 Desember 2008, kini mulai menjalani...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar