SATUAN khusus di TNI masih terus memberikan kontribusinya kepada kepolisian dalam pemberantasan terorisme. Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan, satuan khusus seperti Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang memiliki Satuan Panggulangan Teror, misalnya, memberikan informasi yang mereka temukan di lapangan kepada kepolisian yang membantu tugas penanganan aksi terorisme.
Sehingga kemampuan khusus mereka tetap bisa didayagunakan. "Kopassus tetap memberikan bantuannya jika sewaktu-waktu diperlukan. Tetapi yang kita kedepankan adalah penegakan hukum, dalam hal ini peran kepolisian," kata Juwono usai menghadiri seminar di Jakarta, kemarin (17/11).
Peran polisi di depan, menurut Juwono, sejalan dengan alam demokrasi yang kini berkembang di Tanah Air. Bagi pemerintah, keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme bersama kepolisian didasari landasan hukum yang jelas.
"Saya masih berpegang pada UU TNI (No 34 Tahun 2004) dan UU Kepolisian Negara (No 2 Tahun 2002)," katanya. Tetapi di dalam beleid itu disebutkan untuk merumuskan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme bersama kepolisian (bawah kendali operasi, BKO) dibutuhkan Peraturan Pemerintah (PP).
"Tapi selama ini kita gunakan dengan aturan yang sifatnya ad hoc di lapangan," katanya. Penjelasan ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan Sekretaris Jenderal Dephan Letjen Sjafrie Sjamsoeddin beberapa waktu silam.
"Dibutuhkan klarifikasi hukum bagi angkatan bersenjata untuk ikut perang tersebut," kata Sjafrie pekan lalu (Jurnal Nasional, Jumat, 14/11). Alasannya, keterlibatan itu berpengaruh pada anggaran yang harus dikucurkan kepada departemen pertahanan, khususnya militer.
Menurut Sjafrie, sebenarnya Indonesia sudah lebih proaktif soal ini. Berbeda dengan Eropa, aturan pelibatan TNI-Polri sudah diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, dan masuk dalam rancangan UU Terorisme yang kini sedang dibahas.
Hanya implementasinya saja yang masih selalu harus dengan kebijakan politik. "Sayangnya sinkronisasi di lapangan masih kurang," katanya. Untuk memantapkan implementasi yang secara pararel melibatkan TNI dan Polri, kata Sjafrie, dibutuhkan payung hukum setingkat UU yang mengatur keterlibatan TNI.
UU tersebut akan mengatur hal-hal yang substansial, seperti kapan TNI bisa terlibat, bagaimana bentuk keterlibatannya, dan sejauh mana. "Tapi kami sadar keadaan negara saat ini membuat rancangan belum menjadi prioritas pemerintah," kata mantan Pangdam Jaya itu.(sumber)
Selasa, 18 November 2008
Keterlibatan TNI Tangani Terorisme dengan Aturan Ad Hoc
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Tim Petembak TNI Angkatan Darat berhasil mengukir prestasi sebagai Juara Umum Lomba Tembak Asean Army Rifle Meet (AARM)-18 tahun 2008, di ko...
-
Jakarta - Komandan Pusat Pendidikan (Pusdik) Kopassus Kolonel Ricky Samuel menjadi salah satu korban tewas akibat jatuhnya heli TNI AD Bolko...
-
MENTERI Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono mengakui masih ada nepotisme maupun korupsi di tubuh Departemen Pertahanan (Dephan) dan TNI. Na...
-
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI bidang Pertahanan, Yusron Ihza Mahendra, di Jakarta, Minggu (7/6), mengungkapkan, armada perang Republ...
-
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meresmikan Universitas Pertahanan Indonesia atau Indonesian Defense University yang dipraka...
-
SEBATIK - Sejumlah anggota pasukan khusus Intai Amfibi-1 (Taifib-1) Marinir, melakukan terjun tempur freefall dari pesawat Casa NC-212 milik...
-
Latihan Bersama (Latma) Operasi Udara antara TNI Angkatan Udara dengan Tentara Udara Diraja Malaysia (TUDM) telah berakhir yang ditandai den...
-
Ada jagoan terbaru saat mengunjungi stand BUMN Industri Strategis dalam pameran Indo Defence & Aerospace 2008 di Bandara Halim Perdanaku...
-
SURABAYA - Enam perwira Angkatan Laut (AL) Singapura mengunjungi markas komando (mako) Brigif-1 Marinir di Gedangan, Sidoarjo, Rabu (30/6). ...
-
BANDA ACEH--MI: KRI Sultan Iskandar Muda bernomor lambung-367 tiba dan berlabuh di pelabuhan khusus PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Kota Lhokse...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar