JAKARTA, SELASA - Jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan 15 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi Purwoprandjono. Pembacaan tuntutan dibacakan jaksa secara bergantian pada sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/12). Mantan Deputi V BIN itu, dalam penilaian akhir jaksa sesuai dengan fakta-fakta persidangan terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan jaksa yang menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana sesuai dakwaan kesatu pasal 55 ayat 1 ke-2 jo pasal 340 KUHP.
Kasus yang menjerat Muchdi ini, dalam pandangan yuridis jaksa tidak bisa dilepaskan dari putusan kasus Pollycarpus, terpidana 20 tahun kasus Munir. Dengan alasan ini, jaksa merasa tak perlu lagi membuktikan seluruh unsur pidana dalam pasal 340 KUHP. Muchdi dianggap sebagai aktor yang menyuruh Polly melakukan pembunuhan terhadap Munir, atau dalam bahasa yang digunakan jaksa yaitu sebagai penyerta penggerak insiatif. Tindak pidana, menurut jaksa tidak akan terjadi jika tidak ada penggerak, sehingga posisinya sama seperti pelaku.
Beberapa petunjuk yang dipaparkan jaksa menguatkan dakwaannya, diantaranya adanya hubungan antara Pollycarpus dan Muchdi yang saling mengenal dan terjalinnya komunikasi intens sejak Juli 2004. Hal itu berdasarkan keterangan saksi staf Deputi V, Zondhy Anwar dan Arifin Rahman. "Ditemukan nomor handphone Polly yang dicatat saksi pada komputer deputi V BIN," demikian salah satu jaksa, Iwan Setiawan membacakan berkas penuntutan.
Petunjuk lainnya, adanya surat rekomendasi dari BIN yang ditujukan kepada Dirut PT Garuda, yang isinya meminta agar Polly diperbantukan pada bagian corporate security sebagai aviation security. Dengan tugas tersebut, pada September 2004 Polly menghubungi handphone Munir yang diangkat Suciwati untuk memastikan keberangkatan Munir ke Belanda. Menurut jaksa, Polly merupakan anggota jejaring non organik BIN yang tunduk dibawah kendali handlernya yakni Muchdi Pr, termasuk dalam pembunuhan berencana terhadap Munir.
Seperti dalam dakwaannya, jaksa berpandangan dasar Muchdi membunuh Munir adalah adanya dendam atau sakit hati karena ia dicopot dari jabatannya sebagai Danjen Kopassu atas dugaan terlibat kasus penculikan aktivis pada tahun 1997-1998. Munir, merupakan aktivis yang vokal menyerukan penuntasan kasus tersebut. Salah satu fakta sidang yang disodorkan jaksa untuk menguatkan motif ini adalah kesaksian Suciwati yang mengatakan bahwa Munir pernah mengungkapkan Muchdi pasti sakit hati dengan pencopotan tersebut.(sumber)
Selasa, 02 Desember 2008
Muchdi Dituntut 15 Tahun Penjara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Jakarta - Meski belum banyak terbukti, TNI sering dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas berbagai kasus pelanggaran HAM berat di...
-
Pesawat tempur F-16 Fighting Falcon dari Skadron Udara 3 saat melaksanakan pemboman kearah target yang ada di lepas Pantai Pacitan. (Foto : ...
-
Ramadhian Fadillah - detikNews Jakarta - Tentara Sekutu di bawah pimpinan Brigadir Bethell mendarat di Semarang pada tanggal 20 Oktober 1945...
-
Satu Flight pesawat tempur F-16 yang berhome base di Skadron Udara 3 Lanud Iswahyudi Madiun, Selasa (9/12) tiba di Lanud Sultan Hasanuddin d...
-
SURABAYA - Sejumlah kru pesawat P3C Orion milik US Navy, turun dari pesawat disambut sejumlah anggota TNI AL di Apron Base Ops Lanudal Juand...
-
JAKARTA - Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI (Purn) Sumardjono mengatakan bahwa sudah saatnya Indonesia memberdayakan In...
-
Jakarta - TNI AL siap siaga menghadapi terorisme di laut. Sejumlah latihan sudah dilakukan demi kesiapan menanggulangi ancaman di wilayah pe...
-
Komandan Sektor Timur UNIFIL, Brigadir Jenderal Juan Carlos Medina Fernandez yang akan mengakhiri masa tugasnya di Lebanon, secara khusus da...
-
Tiga buah pesawat F-5 Tiger II bermanouver dilangit diatas manado, tepatnya dibandara Sam Ratulangi, Manado.ini adalah puncak pertunjukan ya...
-
Fotografer - Rois Jajeli Penghitungan hasil suara Pilgub Jatim mendapat pengamanan super ketat. Selain polisi, Kodam V/Brawijaya juga menur...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar